Saturday, December 28, 2013

Standar Baru Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

Perjalanan dalam kota di Jakarta membuat saya lebih punya waktu memperhatikan keadaan sekitar. Penumpang Trans Jakarta yang mengantuk, bergelantungan, memakai earphone dari iPod maupun ponsel, dan pengguna jalan lain yang ada di sekitar bus Trans Jakarta. Saya lalu berpikir dan membayangkan. Bagaimana perilaku masing-masing orang itu apabila sakit? Ke pelayanan kesehatan mana mereka akan pergi?
Apakah masing-masing dari mereka mempunyai jaminan pemeliharaan dan/atau pembiayaan kesehatan? Apabila mereka pergi ke rumah sakit, nilai-nilai apa saja yang mereka harapkan? Apakah mereka tahu bahwa di Kuningan, di gedung Kementerian Kesehatan, ada satu ruang kecil yang dipakai oleh sekumpulan orang yang menyebut diri mereka Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang bertugas mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan rumah sakit?
Republik Indonesia, yang merdeka sejak tahun 1945 dengan lebih dari dua ratus lima puluh juta penduduk, mempunyai tak kurang dari seribu enam ratus lima puluh rumah sakit. Untuk mengatur rumah sakit sebanyak itu, terbitlah undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan adanya syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh lembaga independen yang menjadi syarat perpanjangan ijin operasional rumah sakit. Setiap rumah sakit, tanpa kecuali, harus melalui proses akreditasi dan bila dinyatakan lulus baru dapat memperpanjang ijin operasionalnya.
Akreditasi di Indonesia, berarti pengakuan pemerintah bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu. KARS, sejak tahun 1995 telah menetapkan adanya tiga jenjang kelengkapan akreditasi mulai dari 5 (lima) pelayanan, 12 (dua belas) pelayanan, dan 16 (enam belas) pelayanan. Setiap rumah sakit dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kekuatannya sendiri. Setelah disurvei, rumah sakit dapat saja lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Akreditasi model ini berbasis kepada performa unit kerja. Diharapkan dengan integrasi unit-unit kerja yang masing-masing memenuhi standar, performa rumah sakit dapat meningkat dan memenuhi standar yang ditetapkan KARS.
Salah satu masalah yang mengikuti adalah sudahkah KARS sebagai lembaga “independen” yang mengurus akreditasi ini diakreditasi oleh badan pengawas mutu yang lebih kompeten? Pertanyaan berikutnya adalah apakah pasien sebagai pengguna jasa rumah sakit merasakan manfaat akreditasi rumah sakit?
Jawabannya adalah belum. KARS akan diakreditasi oleh lembaga internasional yang mengurus mutu pelayanan kesehatan pada tahun 2013.
Tidak banyak sebenarnya yang diharapkan oleh pasien dan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Mereka mengharapkan pelayanan yang terjangkau, manusiawi, dan (ini yang sulit) menyembuhkan. Akreditasi rumah sakit, sebagai alat menjaga mutu tidak otomatis mempertemukan kepentingan regulator, kepentingan manajemen rumah sakit, dan harapan pasien.
Dua hal inilah yang saya rasa mendasari KARS untuk membuat standar baru untuk akreditasi rumah sakit yang akan dipakai mulai awal tahun 2012. Pedoman baru ini berdasarkan pada standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang secara luas diterima di dunia. Standar baru akreditasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan enam belas unit/satuan kerja yang ada di rumah sakit, namun dibagi menjadi dua kelompok standar dan dua kelompok sasaran. Standar baru ini menyoroti proses, sementara standar lama lebih menggarisbawahi pada outcome dan siklus PDCA.
Standar baru dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien dan kelompok standar manajemen rumah sakit dan dua sasaran yaitu sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran millennium development goals.
Standar pelayanan berfokus pada pasien terbagi menjadi tujuh bab, yaitu (1) akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK; (2) hak pasien dan keluarga (HPK); (3) asesmen pasien (AP); (4) pelayanan pasien (PP); (5) pelayanan anestesi dan bedah (PAB); (6) manajemen dan penggunaan obat (MPO); dan (7) pendidikan pasien dan keluarga (PPK).
Standar manajemen rumah sakit terbagi menjadi enam bab, yaitu (1) penungkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP); (2) pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI); (3) tata kelola, kepemimpinan, dan pengarahan (TKP); (4) manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK); (5) kualifikasi dan pendidikan staf (KPS); dan (6) manajemen komunikasi dan informasi (MKI).
Sasaran keselamatan pasien rumah sakit terbagi menjadi enam sasaran, yaitu (1) sasaran ketepatan indentifikasi pasien; (2) sasaran peningkatan komunikasi yang efektif; (3) peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; (4) kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi; (5) pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan;  dan (6) pengurangan resiko pasien jatuh.
Sasaran millennium development goals terbagi menjadi tiga sasaran, yaitu (1) penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu; (2) penurunan angka kesakitan HIV/AIDS; dan (3) penurunan angka kesakitan tuberkulosis.
Bagaimana implementasi standar-standar baru tersebut? Mohon bersabar sampai tulisan berikutnya.

Disusun oleh dr. Robertus Arian D. (Ketua Pokja Pelayanan Medis RS Panti Rapih pada survei akreditasi 16 pelayanan 2009-2010).

No comments:

Post a Comment