Tuesday, December 31, 2013

Sistem dan Tata Urutan Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit dan Lembaga atau Instansi Pemerintahan Lainnya

Belajar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk pemula (I)

Sebagian besar dari kita mungkin sudah tidak asing mendengar kata tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara sederhana bila digambarkan kegiatan tender pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kompetisi secara jujur antara peserta tender (para pengusaha yang berminat menjadi mitra kerja sebagai penyedia barang/jasa yang diminta) yang diselenggarakan oleh panitia tender / pengguna barang/jasa.
Latar belakang Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
Definisi :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Sumber Dana :
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Pelaksanaan :
  • Swakelola : Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  • Pemilihan Penyedia Barang/Jasa : Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya dikerjakan oleh pihak lain yang memiliki kompetensi dalam melakukan pekerjaan tersebut yang pekerjaannya diawasi oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, sesuai perencanaan yang telah dibuat.
Meliputi Pengadaan :
  • Barang;
  • Pekerjaan Konstruksi;
  • Jasa Konsultansi; dan
  • Jasa Lainnya.
Prinsip :
  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • terbuka;
  • bersaing;
  • adil/tidak diskriminatif; dan
  • akuntabel.
Etika Pengadaan :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Klasifikasi Kebutuhan Alat Kesehatan dan PKRT Rumah Sakit

I. KLASIFIKASI KELAS ALAT KESEHATAN DAN PKRT

A. ALAT KESEHATAN

1. Kelas I

Alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya tidak rnenyebabkan akibat yang berarti. Penilaian untuk alat kesehatan ini dititikberatkan hanya pada mutu dan produk.

2. Kelas IIa

Alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. alat kesehatan ini sebelum beredar perlu mengisi dan memenuhi persyaratan yang cukup lengkap untuk dinilai tetapi tidak memerlukan uji klinis.

3. Kelas IIb

Alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang sangat berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Alat kesehatan ini sebelum beredar perlu mengisi dan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk analisa resiko dan bukti keamanannya untuk dinilai tetapi tidak memerlukan uji klinis.

4. Kelas III

Alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang serius kepada pasien atau perawat/operator. Alat kesehatan ini sebelum beredar perlu mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk analisa resiko dan bukti keamanannya untuk dinilai serta memerlukan uji klinis.

Daftar Nama dan Alamat Klinik dan Rumah Bersalin di Jakarta

1. ADITYA MEDICAL CENTRE
KANTOR: JL ADITYAWARMAN I 14 JAKARTA

2. BALAI KESEHATAN MASYARAKAT RUMAH SAKIT HUSADA
KANTOR: JL BANDENGAN UTR 40-B JAKARTA

3. ERHA21 DERMATOLOGY CLINIC GROUP
KANTOR: JL ARJUNA UTR 52 JAKARTA

4. GARUDA SENTRA MEDIKA
KANTOR: JL ANGKASA KAV 1 BL B/15 JAKARTA

5. KLINIK CANSEBU
KANTOR: JL MAMPANG PRAPATAN XV 45-A JAKARTA

6. KLINIK CIKAL SEHAT-SEHAT
KANTOR: JL KEMANG RAYA 70 JAKARTA

7. KLINIK UIN SYARIF HIDAYATULLAH
KANTOR: JL IR H JUANDA RAYA 95 JAKARTA

8. MEDIKA PLAZA INTERNATIONAL CLINIC
KANTOR: JL JEND GATOT SUBROTO KAV 18-20 HOTEL KARTIKA CHANDRA LT 3 JAKARTA

9. NUSANTARA STROKE & MEDICAL CENTER
KANTOR: JL HR RASUNA SAID KAV 8-9 BL X-1 GED GRANADI LT 3 JAKARTA

10. PARKWAY GROUP HEALTHCARE PTE LTD
KANTOR: JL JEND SUDIRMAN KAV 24 WISMA TAMARA LT 9 SUITE 908 JAKARTA

Lowongan Kerja Apoteker, Tekhnik Informatika, Perawat, Sanitarian, Analis Kesehatan, Radiografer dan Pemeliharaan Alat Medis di RS Kasih Ibu Surakarta


Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta
 
Membutuhkan segera tenaga medis :


1. Dokter Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Fulltimer)

2. Dokter Spesialis Radiologi (Fulltimer)

    Syarat-syarat lamaran dokter  :


          - Surat lamaran,


          - Curicullum Vitae (CV),


          - Ijazah dan STR (Surat Tanda Registrasi)




Membutuhkan segera tenaga kesehatan :

1. Apoteker :  Sarjana Farmasi + Profesi Apoteker

2. Teknik Informatika : Sarjana Komputer (Programmer)

3. Perawat : D III Keperawatan


4. Sanitarian : D III Sanitasi


5. Pemeliharaan Alat Medis : D III Elektro Medis

6. Analis Kesehatan Laboratorium : pendidikan D III Analis Kesehatan

7. Radiografer : pendidikan D III ATRO (Akademi Tehnik Radiodiagnostik dan Radioterapi)





Berkas Lamaran dikirim/diserahkan ke :


PERSONALIA RS. KASIH IBU SURAKARTA


Jl. Slamet Riyadi 404 Surakarta 57142
Telp. (0271)714422